Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Nikita Mirzani dan berkasnya seharusnya dilimpahkan ke kejaksaan sejak 23 Januari 2020 lalu.
Namun, Nikita Mirzani meminta penundaan pemanggilan terhadap dirinya untuk diserahkan kepada kejaksaan karena alasan sakit.
Pihak Nikita Mirzani juga sudah melayangkan surat pertanda dirinya sakit dari tanggal 23 Januari 2020 hingga tanggal 30 Januari 2020 mendatang.
Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Kemudian, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Desember 2019 lalu.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnomo, mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani akan kembali dipanggil usai surat izin keterangan sakitnya berakhir dan kondisi kesehatannya baik.
Baca Juga: Jadi Tersangka Atas Kasus KDRT, Nikita Mirzani Serahkan Surat Dokter ke Polisi
"Setelah keterangan dokter itu selesai setelah tanggal 30," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnomo, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polres Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Selanjutnya, Nikita Mirzani dan bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tampil Seksi Pakai Bikini Mewah di Kolam Renang, Harganya Nggak Main-main!
"Ya betul, akan kita bawa nanti akan diserahkan ke kejaksaan," ungkap Bastoni Purnomo.
Sebelumnya, sudah beberapa kali Nikita Mirzani absen saat dipanggil pihak kepolisian.
"Kalau sudah kita panggil 2 kali tidak hadir, yang ke-3 ini kita bawa ya," ungkap Bastoni Purnomo.
Baca Juga: Promosikan Web Seriesnya, Nikita Mirzani Pamer Tubuh Mulus Berbikini
Jika Nikita Mirzani mangkir tanpa alasan yang jelas, Bustani Purnomo membenarkan bahwa Nikita Mirzani akan dijemput paksa.
"Ya," tutup Bastoni Purnomo. (*)