Didampingi kuasa hukum Minola Sebayang, Jordi melaporkan akun Youtube bernama Hikmah Kehidupan dengan nomor LP/7252/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, dengan sangkaan pasal 27 Ayat 3 UU ITE juncto pasal 45.
"Kami melaporkan satu akun digital yang sudah memberikan berita bohong, yang isinya fitnah dan pencemaran nama baik," kata Minola di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip Grid.ID dari Kompas, Senin (11/11/2019).
"Akun tersebut memang ada orang-orang yang dicatut namanya," imbuhnya.
Jordi Onsu dengan tegas akan melaporkan setiap tindakan yang dianggap melanggar aturan pada pihak berwajib.
"Setiap perbuatan yang melanggar aturan, kami lebih baik menempuhnya dengan cara hukum, melaporkannya ke pihak yang berwajib. Itu yang kami lakukan," timpal Jordi Onsu.
Bela mati-matian sang kakak yang dituding menggunakan pelet di usaha restorannya, ternyata Jordi Onsu memiliki hunian megah bak istana.