“Kemudian menyuruh pelaku MTG dan PTD mengikat korban JO," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnomo, saat dipantau Grid.ID melakukan konfrensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Kemudian, korban sekaligus tersangka lainnya yaitu NA, juga turut serta melakukan kekerasan fisik kepada JO.
"Tersangka lainnya adalah NA (15) melakukan kekerasan kepada JO dengan cara mengikat bagian lengan pundak perut, memukul hidung, kemudian juga menarik rambut, menendang kaki,”
“Ikut menggunakan transaksi hasil korban JO.”
“Sebenarnya NA juga korban itu diperjual belikan juga,tapi juga sebagai pelaku," ungkap Bastoni Purnomo.
"Kemudian ada pelaku MTG itu menjual korban NA juga korban AS, juga menyetubuhi korban NA.”
“Kemudian melakukan kekerasan juga kepada korban JO dengan cara menampar, mengikat tangan korban, kemudian menjual korban JO, kemudian juga menyetubuhi korban JO," ungkap Bastoni Purnomo.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan pasal berlapis.
"Untuk para pelaku kita kenakan pasal 76 c juncto pasal 80 UU No.35 tahun 2004, pasal 76 ayat 1 juncto pasal 8 UU No. 35 2004 tentang perlindungan anak," ungkap Bastoni Purnomo.
"Hal yang pertama, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan anak.”
“Sedangkan pasal 76 ayat 1 juncto pasal 8 menempatkan, membiarkan atau menyuruh, melakukan, serta mengeksploitasi secara ekonomi dan atau seksual kepada anak dengan ancaman 10 tahun penjara.”
Baca Juga: Bantah Lakukan Medical Check Up karena Akan Menikah, Ini Jawaban Luna Maya
“Kemudian tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, juga ada pasal penganiayaan 170 dengan ancaman 6 tahun 6 bulan," lanjutnya.
(*)