Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di sebuah apartemen di Kalibata City.
Enam orang tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian, yaitu JF (29), AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), NF (19).
Kasus ini bermula dari laporan anak hilang di Depok berinisial AS, yang merupakan korban sekaligus tersangka.
Baca Juga: Diiming-Imingi Gaji Besar, Korban Perdagangan Anak Ini Saling Siksa dan Dijual dengan Tarif Tinggi
Seperti yang diketahui, AS merupakan kekasih dari tersangka JF dan tinggal bersama dalam satu apartemen yang dihuni tersangka lainnya.
Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri dan kemudian AS dijual oleh kekasih serta tersangka lainnya, yaitu NF, ZMR dan MTG.
Kemudian, tersangka berhasil mendapatkan korban lainnya yaitu JO (15) dan NA dengan cara diiming-imingi pekerjaan dengan gaji yang besar.
Baca Juga: Miris! Inilah 3 dari Ribuan Kasus Perdagangan Anak di Tiongkok, Sebagian Besar Akibat Terlilit Utang
Namun, mimpi buruk justru didapatkan oleh korban JO yang mendapatkan penyiksaan dari para tersangka.
"Jadi AS (wanita korban sekaligus tersangka, kekasih JF) ini dia memberikan minuman vodka juga ginseng,”
“Kemudian juga merekam korban JO dalam keadaan tanpa busana.”
“Kemudian menyuruh pelaku MTG dan PTD mengikat korban JO," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnomo, saat dipantau Grid.ID melakukan konfrensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Kemudian, korban sekaligus tersangka lainnya yaitu NA, juga turut serta melakukan kekerasan fisik kepada JO.
"Tersangka lainnya adalah NA (15) melakukan kekerasan kepada JO dengan cara mengikat bagian lengan pundak perut, memukul hidung, kemudian juga menarik rambut, menendang kaki,”
“Ikut menggunakan transaksi hasil korban JO.”
“Sebenarnya NA juga korban itu diperjual belikan juga,tapi juga sebagai pelaku," ungkap Bastoni Purnomo.
"Kemudian ada pelaku MTG itu menjual korban NA juga korban AS, juga menyetubuhi korban NA.”
“Kemudian melakukan kekerasan juga kepada korban JO dengan cara menampar, mengikat tangan korban, kemudian menjual korban JO, kemudian juga menyetubuhi korban JO," ungkap Bastoni Purnomo.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan pasal berlapis.
"Untuk para pelaku kita kenakan pasal 76 c juncto pasal 80 UU No.35 tahun 2004, pasal 76 ayat 1 juncto pasal 8 UU No. 35 2004 tentang perlindungan anak," ungkap Bastoni Purnomo.
"Hal yang pertama, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan anak.”
“Sedangkan pasal 76 ayat 1 juncto pasal 8 menempatkan, membiarkan atau menyuruh, melakukan, serta mengeksploitasi secara ekonomi dan atau seksual kepada anak dengan ancaman 10 tahun penjara.”
Baca Juga: Bantah Lakukan Medical Check Up karena Akan Menikah, Ini Jawaban Luna Maya
“Kemudian tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, juga ada pasal penganiayaan 170 dengan ancaman 6 tahun 6 bulan," lanjutnya.
(*)