Grid.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam dipolisikan jika masih nekat melanjutkan revitalisasi Monas.
Pasalnya, proyek penataan kawasan bersejarah itu masih belum mendapat restu dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Hal ini disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi usai menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgan) yang dilanjutkan peninjauan ke lokasi proyek revitalisasi Monas bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau (peraturan) ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK," ucapnya, melansir dari Tribun Jakarta, Selasa (27/1/2020).
Dijelaskan Prasetyo, proyek revitalisasi Monas ini harus mendapat restu dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Ketentuan ini diatur dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Sesuai dengan peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.