Find Us On Social Media :

Gadis Asal Sulawesi Barat Ini Diperkosa oleh Ayah, Kakak dan Sepupunya Sendiri Secara Bergantian Sejak Korban Masih SD, Tetangga Curiga dan Bongkar Kejadian Tersebut

By Novia, Kamis, 30 Januari 2020 | 14:15 WIB

Ilustrasi pemerkosaan - Gadis Asal Sulawesi Barat Ini Diperkosa oleh Ayah, Kakak dan Sepupunya Sendiri Secara Bergantian Sejak Korban Masih SD, Tetangga Curiga dan Bongkar Kejadian Tersebut

Baca Juga: Geram Keluarga Dekatnya Jadi Korban Begal Payudara Sampai Memar, Chef Renatta Moeloek: Dia Shock dan Ketakutan!

Selanjutnya, kakak kandung korban mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya sejak korban duduk di keas 1 SMP hingga kelas 3 SMP.

Sementara DA mengaku baru satu kali melakukan tindak cabul pada I.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan ketiga tersangka mengaku tidak saling mengetahui perbuatan yang mereka lakukan.

Baca Juga: 6 Fakta Putra Sulung Mendiang Suzzanna yang Berwajah Tampan, Meninggal Tragis Saat Usianya Masih 17 Tahun

"Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketiga pelaku dilakukan tidak saling tahu," ucap Dedi, saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).

"Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul terhadap keluarga dekatnya sendiri karena pengaruh tontonan film porno,” lanjutnya.

DM dan DA mengaku nekat memperkosa korban karena sering menonton video porno dari ponsel.

Baca Juga: Akan Segera Nikahi Pramugari, Siapa Sangka Sule Sempat Dituding Jadi Pebinor, Sang Komedian Tegaskan Anti Rebut Pasangan Orang Lain: Saya Sudah Rasakan Sakitnya Istri Diambil Orang!

Sementara MK mengaku nekat menggauli putrinya karena jarang melakukan hubungan intim dengan istrinya.

Melansir dari Tribun Mataram, setelah bertahun-tahun diperkosa, korban mengalami trauma.

Kini tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76e UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ngaku juga Akhirnya, Teddy Ungkapkan Sosok yang Selama Ini Menjaganya, tapi bukan Sosok Ratu: Ada Beberapa Orang yang bisa Melihatnya

Festi Paotonan selaku Kepala Dinas Perlindungan Anak dan perempuan Kabupaten Mamasa, mengatakan, korban kini sudah mendapatkan pendampingan.

Fasti pun berharap ketiga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Kami berharap pelaku diberi hukuman seberat-bertanya sesuai ketentuan undang-undang. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” ucap Festi.

(*)