Find Us On Social Media :

Mirisnya Kehidupan PSK di Gang Royal, Layani Tamu di Kamar Seluas Kuburan Hanya Dibayar Rp60 Ribu Per Tamu, Hingga denda Rp50 Ribu Jika Tidak Layani 10 Tamu Per Hari

By Afif Khoirul M, Jumat, 31 Januari 2020 | 13:55 WIB

Lokasi praktik eksploitasi anak di Gang Royal, Jakarta Utara disegel.

Grid.ID - Sebuah lokalisasi yang baru-baru ini heboh bernama Gang Royal di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya digrebek polisi.

Di dalam Gang Royal ini terdapat banyak café remang-remang dengan poster bir di mana-mana.

Konon, sarang dari kegiatan prostitusi ini diperkirakan sudah ada sejak setengah abad silam.

Apabila dihitung, terdapat puluhan kafe yang menyediakan ‘bilik cinta’, berdiri di sana.

Baca Juga: Menguak Misteri Kematian Tien Soeharto, Ternyata Bukan Karena Ditembak Anaknya Melainkan Hal Ini Terjadi Ketika Terlalu Asyik Melihat Tanamannya Berbuah

Polisi akhirnya berhasil menggerebek salah satu kafe bernama Khayangan yang berada di ujung Gang Royal pada Senin (13/1/2020) dini hari.

Melansir dari Kompas.com, Agus Tomasia, Wakil Ketua RT. 002/RW. 013 mengatakan bahwa penggerebekan tersebut terjadi secara tiba-tiba.

Awalnya pihak Linmas polisi menyebutkan bahwa operasi tersebut hanyalah pengecekan KTP.

Ternyata, penggerebekan itu dilakukan karena terdapat dugaan praktik eksploitasi seksual anak di kafe tersebut.

Baca Selengkapnya