Sebelumnya, Teddy, mantan istri Lina, sempat ketar-ketir menunggu hasil autopsi jenazah istrinya.
Bagaimana tidak, ia sempat kecewa karena merasa disudutkan lantaran ada pasal berencana dalam laporan kematian Lina Jubaedah.
Bahkan Teddy sempat mengadu pada pengacara Rizky Febian.
Teddy Persoalkan Adanya Pasal Pembunuhan Berencana
Melansir Tribunnews.com, Winarno Djati sebagai pengacara saksi yang sempat dipanggil polisi menyebut laporan Rizky Febian mengandung dua unsur pasal pembunuhan.
"Sesuai dengan panggilan, panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan, jadi pasalnya itu 340 dan 338," terang Winarno.
Dalam wawancara yang terpisah, Abdurrahman menjelaskan Teddy sempat mengadu kepadanya lantaran merasa tertuduh.
Meski laporan Rizky Febian itu tidak menyebut nama siapapun, namun Teddy tetap merasa tersudut.
Namun, Abdurrahman berusaha menenangkan Teddy lantaran laporan tersebut tidak menyebut nama.