Irwan Susanto pun menyampaikan pihaknya dan kejaksaan akan terus melakukan koordinasi untuk menyiapkan berkas laporan Dipo yang sudah rampung sejak November 2019.
"Nantinya kami bisa menyerahkan berkas dan tersangka (Nikita Mirzani) sesuai prosedur," ujar AKBP M Irwan Susanto.
Sementara itu, dari berkas yang dilaporkan, Dipo Latief diketahui melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan KDRT itu saat keduanya masih berstatus suami istri yakni pada February 2018.
Setalah beberapa kali mangkir dari panggilan, kini Polresta Jaksel akhirnya telah mengamankan Nikita Mirzani.
"Jadi kami amankan semalam kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Irwan.
(*)