Grid.ID - Pada Jumat (31/1/2020) dini hari kemarin, Nikita Mirzani diciduk oleh Polresta Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh mantan suaminya, Dipo Latief, atas kasus penganiayaan dan penggelapan barang.
Dipo Latief telah melaporkan Nikita Mirzani atas dua tuduhan tersebut sejak tahun 2018 lalu.
Artis 3 anak ini hadir dalam pemeriksaan yang pertama.
Namun, pada pemeriksaan kedua oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Niki justru tak menghadirinya.
Oleh karena itu, Niki dijemput paksa oleh pihak Polresta Jakarta Selatan.
Dan pada Sabtu (1/2/2020) Niki resmi ditahan sebagai tersangka atas kasus kekerasan.
"Setelah diamankan dan dimintai keterangan, kami resmi menahan tersangka NM (Nikita Mirzani) sejak tadi pagi," ucap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP M Irwan Susanto di kantornya, Jumat (31/1/2020), seperti dilansir Grid.ID dari laman Tribun Seleb.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Jadi Tahanan Polres Jakarta Selatan Sejak Pagi Tadi