Sementara itu melansir dari Kompas,com, tindak pemerkosaan ini akhirnya terkuak saat HL menunjukkan perubahan.
Menurut sang ibu, HL enggan masuk sekolah dan menjadi pendiam.
Sang ibu yang curiga akahirnya menanyai sang putri.
HL pun akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh teman-temannya.
Mengetahi hal tersebut, ibu HL akhirnya melaporkan tindak pelecehan yang menimpa putrinya kepada pihak berwajib, Kamis (30/1/2020).
Kini polisi telah menangkap 17 pelaku dan mengamankannya sebagai tersangka.
Pelaku akhirnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kemudian kita akan tambahkan lagi Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, karena dari enam kasus pemerkosaan ini, ada tersangka yang ikut lebih dari satu kali,” kata Leo.
Sementara 15 tersangka di bawah umur saat ini ditempatkan di lapas anak di kawasan Waiheru.
Sedangkan 2 tersangka dewasa ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
(*)