Find Us On Social Media :

Ajak 15 Teman di Bawah Umur untuk Perkosa Pacarnya Beramai-ramai, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

By Novia, Sabtu, 1 Februari 2020 | 15:02 WIB

Ilustrasi - Ajak 15 Teman di Bawah Umur untuk Perkosa Pacarnya Beramai-ramai, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kejadian nahas harus dialami salah seorang siswi SMA Negeri di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Pasalnya, siswi berinisial HL tersebut telah diperkosa oleh JP yang tak lain adalah sang pacar.

Bahkan yang lebih mengejutkan, JP mengajak 16 rekannya di mana 15 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga: Disetubuhi Sang Pacar dan 16 Temannya, Siswi SMA di Maluku Diancam Akan Dipermalukan Jika Tak Mau Layani Pelaku Secara Massal

Melansir dari Tribun Ternate pada Sabtu (1/2/2020), Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkapkan apabila HL telah diperkosa sejak 3 bulan terakhir.

Pada November 2019, HL dilaporkan telah diperkosa sebanyak 3 kali.

"Kejadian selanjutnya bulan Desember 2 kali dan Januari 1 kali," kata Leo di Mapolresta Ambon, Jumat (31/1/2020).

Kapolresta pun menyatakan bahwa korban telah diperkosa berkali-kali dan HL diancam akan dipermalukan apabila tak mau melayani 17 pelaku.

Baca Juga: Waduh, Artis Cantik Ini Mendadak 'Gila' setelah Mengaku Diperkosa

"Mereka (tersangka) mengancam korban jika tidak mau bersetubuh mereka akan mempermalukan korban," katanya.

"Sehingga mau tidak mau korban hanya menuruti apa kemauan mereka," ucapnya.

Sementara itu melansir dari Kompas,com, tindak pemerkosaan ini akhirnya terkuak saat HL menunjukkan perubahan.

Baca Juga: Gadis Asal Sulawesi Barat Ini Diperkosa oleh Ayah, Kakak dan Sepupunya Sendiri Secara Bergantian Sejak Korban Masih SD, Tetangga Curiga dan Bongkar Kejadian Tersebut

Menurut sang ibu, HL enggan masuk sekolah dan menjadi pendiam.

Sang ibu yang curiga akahirnya menanyai sang putri.

HL pun akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh teman-temannya.

Baca Juga: Keji! Kambing Betina Hamil ini Mati Setelah Diperkosa 8 Pria, Perilaku Seks Menyimpang yang Melibatkan Hewan Bisa Terjadi Sejak Kecil

Mengetahi hal tersebut, ibu HL akhirnya melaporkan tindak pelecehan yang menimpa putrinya kepada pihak berwajib, Kamis (30/1/2020).

Kini polisi telah menangkap 17 pelaku dan mengamankannya sebagai tersangka.

Pelaku akhirnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kos-kosan 10 Pintu Miliknya Santer Dikabarkan Dibangun di Atas Tanah Sengketa hingga Berbuah Somasi, Zaskia Gotik Buka Suara: Aku Mah Nggak Ada Urusan!

“Kemudian kita akan tambahkan lagi Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, karena dari enam kasus pemerkosaan ini, ada tersangka yang ikut lebih dari satu kali,” kata Leo.

Sementara 15 tersangka di bawah umur saat ini ditempatkan di lapas anak di kawasan Waiheru.

Sedangkan 2 tersangka dewasa ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

(*)