2. Kronologi penangkapan
Kabar kasus pembakaran Al Quran di dekat alun-alun Pemalang dibenarkan oleh Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu.
Pelaku bernama NM ternyata merupakan warga Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Dikatakan Edy, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 10.50 WIB.
Aksi NM diketahui oleh pedagang setempat, sementara itu, di saat bersamaan, anggota Dalmas Polres Pemalang tengah melakukan patroli.
Petugas pun langsung mengamankan NM.
3. Sebanyak 7 buah Al Quran diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan tujuh buah Al Quran berukuran sedang, serta yasin dan buku lainnya.
"Barang bukti yang diamankan yaitu 7 buah Al-Qur'an berukuran sedang, satu buku yasin, buku tulis berisikan Hizib Latif serta amalan-amalan, dan dua lembar bacaan istighozah," katanya, Kamis (30/1/2020), dikutip dari Tribun Jateng.