Find Us On Social Media :

Sakit Hati Karena Tak Pernah Dibela Suami Saat Dicaci Mertua, Istri Muda Tikam Suami Hingga Menjerit Histeris : Aku Sudah Sakit Hati, Dihina-hina!

By Novia, Minggu, 2 Februari 2020 | 14:19 WIB

Rosmiati (42) saat diekspose di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Tak kuasa menahan sakit hati lantaran terus dicaci oleh mertua, Rosmiati (42) akhirnya menikam sang suami.

Menurut pelaku sang suami tak pernah sekalipun membela dirinya saat dicaci keluarganya.

Rosmiati yang merupakan istri muda dari Alexander Putra (61) akhirnya emosi hingga bunuh sang suami.

Baca Juga: Mulut Berdarah-darah dan Sudah Mengeluarkan Aroma Tak Sedap, Jenazah Mahasiswa di Malang Ditemukan Tewas Secara Tragis di Dalam Rumah Kontrakan

Melansir dari Surya Malang pada Minggu (2/2/2020) peristiwa pembunuhan ini terjadi di Kelapa Gading Jakarta Utara.

Saat konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (31/1/2020) Rosmiati sempat menjerit histeris saat mengakui kesalahannya.

Semenjak dinikahi Alexander, Rosmiati mengaku tak pernah hidup dalam ketenangan.

Empat tahun menjalin biduk rumah tangga, Rosmiati kerap terlibat cekcok lantaran masalah keluarga.

Rosmiati pun mengaku keluarga sang suami tak pernah menerima keberadannya sebagai istri kedua.

Baca Juga: WNI dari Wuhan Berhasil Dievakuasi, 3 Orang Tak Lolos Skrining Kesehatan

Bahkan sang mertua sering melemparkan hinaan dan merendahkan Rosmiati.

Atas kejadian tersebut, Rosmiati mengaku penderitaanya semakin menjadi-jadi terlebih sang suami tak mengizinkannya untuk pergi.

"Saya dihina terus sama keluarganya, udah gitu suami juga nggak izinkan saya untuk pergi, dia tetap saya ingin bertahan di rumah situ," tutur Rosmiati.

Rosmiati yang kerap kali menjadi bulan-bulanan sang mertua mengaku tak betah dan ingin pulang.

Baca Juga: Dituding Jiplak NCT, Manajemen SMASH Minta Maaf dan Hapus Video Musik Terbarunya!

Keinginannya untuk pulang yang kian membesar, tak pernah diberikan izin.

Rosmiati pun mengaku sang suami justru mengurungnya di dalam rumah.

"Saya bilang, pokoknya aku nggak mau tau saya udah nggak betah di sini," ungkapnya.

"Aku sudah sakit hati, dihina-hina, ayah diem aja nggak ambil tindakan," sambung Rosmiati dalam luapan emosi dan tangisan histerisnya.

Baca Juga: Sony Septian Terkejut, Putra Sambungnya Pernah Curhat Begini Soal Ayah Kandungnya, Foto Galih Ginanjar Sampai Dilakban

Akhirnya Selasa (21/1/2020) keduanya cekcok dan adu mulut, hingga Rosmiati mengancam akan bunuh diri di hadapan sang suami.

Menyaksikan hal itu, Alexander diungkapkan tak menenangkan sang istri melainkan justru mencekik dan menamparnya.

Keduanya pun emosi dan sempat berebut pisau hingga terjadilah insiden penikaman tersebut.

Pasca insiden tersebut berlangsung, Rosmiati akhirnya panik dan sempat meminta petugas keamanan untuk membawa suaminya ke rumah sakit.

Namun, nyawa Alexander sudah tak dapat diselamatkan.

Baca Juga: Alih-alih Pekerjakan ART, Wanita Ini Justru Carikan Istri Kedua untuk Suami Lantaran Tak Sanggup Lagi Layani di Usia Kandungannya yang Makin Besar

Sementara itu melansir dari Kompas, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy menyampaikan, pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal saat keluarga merasa ada kejanggalan pada kematian Alexander.

"Mereka (keluarga korban) melihat bahwa kematian AP (Alexander) tidak wajar, sehingga mereka melaporkan ke polisi," ujar Jerrold.

Akhirnya, pihak kepolisian membongkar makam Alexander untuk melakukan autopsi jenazah.

"Dari hasil otopsi bahwa benar korban meninggal dunia akibat luka tusukan di bahu sebelah kiri dengan lebar dua sentimeter," ungkap Jerrold.

Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Gara-gara Lempar Asbak ke Dipo Latief, sang Karyawan: Itu Lukanya Cuma Lecet aja!

Mengetahui hal tersebut polisi langsung memeriksa istri korban, Rosmiati.

Kepada polisi, Rosmiati pun mengaku telah membunuh suaminya setelah terlibat cekcok pada 21 Januari 2020 lalu.

Kini akibat perbuatannya, Rosmiati dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*)