Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Susanto menegaskan Nikita Mirzani tetap mendapatkan haknya selama ditahan.
Apalagi, Nikita Mirzani masih dalam proses menyusui putra bungsunya, Arkana Mawardi, yang baru berusia 10 bulan.
Arkana Mawardi sendiri diketahui ikut menginap di tahanan sejak Nikita Mirzani ditahan pada Jumat (31/1/2020) dini hari.
Karenanya, kewajiban Nikita Mirzani dalam memberikan ASI pada Arkana sama sekali tak dihalangi oleh pihak kepolisian.
"Dua sisi tetap kita jaga. Yang pertama ibu NM sebagai seorang ibu kewajiban untuk menyusui tetap kita akomodir," ujar M Irwan.
"Tapi kewajiban proses hukum tetap kita jalankan," lanjutnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Minggu (2/2/2020).
M Irwan menegaskan, keberadaan putra Nikita di tahanan merupakan suatu keputusan yang situasional.
"Itu situasional karena kan kita memperbolehkan (Arkana) mendampingi," ujar M Irwan.
Lanjut M Irwan, Nikita Mirzani boleh memulangkan Arkana jika merasa sang putra tidak layak berada di dalam tahanan bersamanya.
Pasalnya, tak ditampik ruang tahanan yang ada sangat terbatas, apalagi untuk didiami oleh seorang bayi.
"Namun kalau misalnya putranya akan lebih buruk (ada di tahanan), mungkin tentunya akan ada kebijakan dari ibu NM sendiri apakah dia (Arkana) boleh dipulangkan atau seperti apa," terang M Irwan.
"Namun mohon maaf sebelumnya karena emang kondisi tahanan kan mungkin kurang begitu bagus, namanya kan ruang tahanan kan memang serba terbatas," tandasnya.
(*)