Find Us On Social Media :

Berani Kritik Pemerintah Soal Virus Corona, Warga Tiongkok Bisa Dipenjara 7 Tahun!

By Arif Budhi Suryanto, Senin, 3 Februari 2020 | 07:07 WIB

Berani Kritik Penanganan Virus Corona, Warga China Bisa Dipenjara 7 Tahun.

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Pihak otoritas Tiongkok baru saja mengeluarkan pernyataan dimana tidak akan segan-segan menindak tegas warganya yang berani memberi komentar negatif ataupun menyebarkan informsi palsu terkait virus corona.

Hukumannya pun tidak main-main, yakni kurungan penjara selama 7 tahun.

Pasalnya hal ini dinilai mencoreng upaya pemerintah yang secara optimis dapat menghindari terulangnya kejadian krisis SARS pada tahun 2003.

Baca Juga: Dievakuasi dari Wuhan di Tengah Wabah Virus Corona yang Merebak hingga Disemproti Cairan Alkohol Begitu Turun dari Pesawat, Hotman Paris Malah Soroti Penanganan WNI: Kok Cuma Sedikit Tubuhnya yang Disemprot?

Seperti penangkapan seorang dokter yang baru-baru ini terjadi karena dianggap menyebarkan informasi palsu mengenai virus corona lewat platform WeChat.

Selain itu, seperti yang dilansir dari Kompas.com, terjadi penahanan seorang pria di pelabuhan kota Tianjin karena mempublikasikan pidato kontroversional dan menghina pihak medis.

Sistem sensor internet Tiongkok, Great Firewall, sendiri akan secara otomatis menyensor setiap informasi yang dianggap pemerintah sebagai rumor.

Baca Juga: Di Tengah Gemparnya Virus Corona, Anak Selvi Kitty Tengah Bertarung Nyawa Melawan Penyakit Kawasaki, sang Biduan Dangdut: Darahnya Diambil, Gak Bisa Sembuh Total...

Seperti misalnya, wilayah terinfeksi yang sedang membutuhkan bantuan, masyarakat yang tinggal di wilayah yang telah dikarantina, dan orang-orang yang mengkritik penanganan pemerintah.

Melansir dari Tribun Travel, Tiongkok sendiri memang dikenal sebagai negara yang ketat terkait penggunaan teknologi dan layanan internet.

Bahkan pembatasan akses internet itu juga berlaku untuk wisatawan yang berkunjung ke negeri tirai bambu tersebut.

Baca Juga: Terjangkit Virus Corona yang Mematikan hingga Alami Sesak Napas dan Deman 6 Hari 6 Malam Lamanya, Pria Ini Berhasil Sembuh Gara-gara Lakukan Hal ini: Semuanya Baik-baik Saja!

Sehingga sudah menjadi rahasia umum kalau untuk mengakses internet dengan lebih bebas dan aman, warga memerlukan sebuah aplikasi tambahan berupa VPN (virtual private network).

Meski begitu, penggunaan VPN sendiri sebenarnya dilarang oleh pemerintah Tiongkok.

Padahal situs-situs besar seperti Google dan Facebook sendiri diblokir di sana.

Baca Juga: Mino Winner Kejutkan Fans dengan Penampilan Lebih Tertutup Bak Ukhti Sholehah, Khawatir Terinfeksi Virus Corona?

Alhasil banyak dari warganya yang kemudian menggunakan situs buatan Tiongkok sendiri seperti misalnya Weibo sebagai pengganti Facebook.

Namun tetap saja ada yang nekat menggunakan VPN meski resikonya akan didenda sebesar 1000 yuan atau sekitar Rp 2 juta.

Seperti misalnya, Zhu Yunfeng yang kedapatan menggunakan VPN pada 28 Desember lalu.

Baca Juga: Virus Corona Kian Meluas, Sophia Latjuba Lakukan Pencegahan Ini!

Melansir dari Kompas.com, Zhu Yunfeng adalah salah satu warga sipil di Tiongkok.

Kala itu dia kedapatan menggunakan aplikasi VPN bernama Lantern yang memang populer di kalangan masyarakat Tiongkok untuk mengakses situs yang diblokir pemerintah.

Ia kemudian dituntut berdasarkan hukum kemanan publik yang mulai berlaku tahun 1997 tentang pelarangan akses ke internet luar negeri tanpa izin pemerintah.

(*)