Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Pihak otoritas Tiongkok baru saja mengeluarkan pernyataan dimana tidak akan segan-segan menindak tegas warganya yang berani memberi komentar negatif ataupun menyebarkan informsi palsu terkait virus corona.
Hukumannya pun tidak main-main, yakni kurungan penjara selama 7 tahun.
Pasalnya hal ini dinilai mencoreng upaya pemerintah yang secara optimis dapat menghindari terulangnya kejadian krisis SARS pada tahun 2003.
Seperti penangkapan seorang dokter yang baru-baru ini terjadi karena dianggap menyebarkan informasi palsu mengenai virus corona lewat platform WeChat.
Selain itu, seperti yang dilansir dari Kompas.com, terjadi penahanan seorang pria di pelabuhan kota Tianjin karena mempublikasikan pidato kontroversional dan menghina pihak medis.
Sistem sensor internet Tiongkok, Great Firewall, sendiri akan secara otomatis menyensor setiap informasi yang dianggap pemerintah sebagai rumor.
Seperti misalnya, wilayah terinfeksi yang sedang membutuhkan bantuan, masyarakat yang tinggal di wilayah yang telah dikarantina, dan orang-orang yang mengkritik penanganan pemerintah.
Melansir dari Tribun Travel, Tiongkok sendiri memang dikenal sebagai negara yang ketat terkait penggunaan teknologi dan layanan internet.
Bahkan pembatasan akses internet itu juga berlaku untuk wisatawan yang berkunjung ke negeri tirai bambu tersebut.
Sehingga sudah menjadi rahasia umum kalau untuk mengakses internet dengan lebih bebas dan aman, warga memerlukan sebuah aplikasi tambahan berupa VPN (virtual private network).
Meski begitu, penggunaan VPN sendiri sebenarnya dilarang oleh pemerintah Tiongkok.
Padahal situs-situs besar seperti Google dan Facebook sendiri diblokir di sana.
Alhasil banyak dari warganya yang kemudian menggunakan situs buatan Tiongkok sendiri seperti misalnya Weibo sebagai pengganti Facebook.
Namun tetap saja ada yang nekat menggunakan VPN meski resikonya akan didenda sebesar 1000 yuan atau sekitar Rp 2 juta.
Seperti misalnya, Zhu Yunfeng yang kedapatan menggunakan VPN pada 28 Desember lalu.
Baca Juga: Virus Corona Kian Meluas, Sophia Latjuba Lakukan Pencegahan Ini!
Melansir dari Kompas.com, Zhu Yunfeng adalah salah satu warga sipil di Tiongkok.
Kala itu dia kedapatan menggunakan aplikasi VPN bernama Lantern yang memang populer di kalangan masyarakat Tiongkok untuk mengakses situs yang diblokir pemerintah.
Ia kemudian dituntut berdasarkan hukum kemanan publik yang mulai berlaku tahun 1997 tentang pelarangan akses ke internet luar negeri tanpa izin pemerintah.
(*)