Korban akhirnya dirujuk untuk dibawa ke RSU SMC Singaparna agar mendapat perawatan sekaligus visum.
"Melihat kronologis yang ada, warga menduga kuat pelaku adalah kakak ipar korban. Usianya sekitar 35 tahun. Saat ini diamankan pihak keluarga untuk menghindari aksi main hakim sendiri," ujar Ato Rinanto.
Sementara itu melansir dari Tribun Jabar, kejadian ini berlangsung di kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
Usut punya usut, pelaku yang diduga adalah pamannya sendiri ini telah berhasil diamankan.
Sang paman yang berinisial O (35) kini telah ditahan di sel Mapolres Tasikmalaya Kota, setelah mengakui perbuatannya.
"Tersangka O telah diamankan dan mengakui perbuatannya," kata Kasatreskrim, AKP Dadang Soediantoro, Minggu (2/2/2020).
Menurut Kasatreskrim, ibu korban dan tersangka dikabarkan hidup seatap di sebuah rumah yang sempit.
Kepada polisi, O mengaku geram dengan sang bocah yang kerap menangis.
"Rupanya tersangka sering dibuat kesal oleh tangisan korban," ujar Dadang.
Sang paman mengaku tega melakukan tindak kekerasan saat ibu dari bayi tersebut melakukan aktivitas.
"Ketika kedua orangtua korban tengah beres-beres, tersangka masuk kamar dan memukul korban serta jari tangannya dimasukkan ke dalam kemaluan korban hingga berdarah," ujarnya.
Kini bocah berusia 16 bulan itu kini dikabarkan dalam kondisi yang memprihatinkan.
Sementara itu pelaku bakal dikenai pasal 82 dan atau 80 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)