Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini, masyarakat tengah dihebohkan dengan kasus pencabulan bayi berusia 16 bulan.
Mulanya sang ibu panik menyaksikan kemaluan buah hatinya bersimbah darah.
Sementara itu paman dari bocah tersebut diduga kuat menjadi dalang dibalik tindak kekerasan dan pencabulan pada bayi tersebut.
Melansir dari WartaKota, pada Senin (3/2/2020) kejadian ini telah dilaporkan pada Senin (13/1/2020) lalu.
Kini, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rianto menyampaikan hingga saat ini kasus masih dalam pengusutan.
Ato menyampaikan, mulanya ibu korban merasa sangat terkejut menemukan kemaluan anaknya yang berdarah-darah.
"Setelah beres-beres barang, ibu korban bermaksud menggendong korban, Tapi ternyata korban justru menangis dan dari kemaluannya mengeluarkan darah," ujar Ato.
Sang ibu yang terkejut akhirnya membawa anaknya ke klinik warga setempat.
Namun, ternyata darah tersebut mengalir dari kemaluan sang bayi.
Korban akhirnya dirujuk untuk dibawa ke RSU SMC Singaparna agar mendapat perawatan sekaligus visum.
"Melihat kronologis yang ada, warga menduga kuat pelaku adalah kakak ipar korban. Usianya sekitar 35 tahun. Saat ini diamankan pihak keluarga untuk menghindari aksi main hakim sendiri," ujar Ato Rinanto.
Sementara itu melansir dari Tribun Jabar, kejadian ini berlangsung di kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
Usut punya usut, pelaku yang diduga adalah pamannya sendiri ini telah berhasil diamankan.
Sang paman yang berinisial O (35) kini telah ditahan di sel Mapolres Tasikmalaya Kota, setelah mengakui perbuatannya.
"Tersangka O telah diamankan dan mengakui perbuatannya," kata Kasatreskrim, AKP Dadang Soediantoro, Minggu (2/2/2020).
Menurut Kasatreskrim, ibu korban dan tersangka dikabarkan hidup seatap di sebuah rumah yang sempit.
Kepada polisi, O mengaku geram dengan sang bocah yang kerap menangis.
"Rupanya tersangka sering dibuat kesal oleh tangisan korban," ujar Dadang.
Sang paman mengaku tega melakukan tindak kekerasan saat ibu dari bayi tersebut melakukan aktivitas.
"Ketika kedua orangtua korban tengah beres-beres, tersangka masuk kamar dan memukul korban serta jari tangannya dimasukkan ke dalam kemaluan korban hingga berdarah," ujarnya.
Kini bocah berusia 16 bulan itu kini dikabarkan dalam kondisi yang memprihatinkan.
Sementara itu pelaku bakal dikenai pasal 82 dan atau 80 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)