3. Harta Dijarah
Seluruh harta yang dimiliki oleh Markam diambil oleh pemerintah.
Bahkan tak sedikitpun harta milik Markam disisakan untuk keluarga dan anak-anaknya.
Soeharto, Ketua Presidium Kabinet Ampera I, pada 14 Agustus 1966 mengambil alih aset Teuku Markam berupa perkantoran, tanah dan lain-lain, yang kemudian dikelola PT. PP Berdikari yang didirikan Suhardiman, Bustanil Arifin, Amran Zamzami atas nama pemerintahan RI.
Baca Juga: Terjadi Ledakan yang Lukai Dua Anggota TNI, Area Monas Disterilkan!
Pada tahun 1974, Soeharto mengeluarkan Keppres N0 31 Tahun 1974 yang isinya antara lain penegasan status harta kekayaan eks PT Karkam/PT Aslam/PT Sinar Pagi yang diambil alih pemerintahan RI tahun 1966 berstatus pinjaman yang nilainya Rp 411.314.924 sebagai modal negara di PT. PP Berdikari.
4. Meski Bebas, Nama Markam Belum Bersih
Meski Markam tak lagi menjadi tahanan politik, nama Markam tak kunjung bersih.
Alhasil, Markam dan keluarganya dipandang rendah oleh masyarakat.
Bahkan hingga Orde Baru berakhir, nama Markam belum juga bersih, dan tetap dianggap pengkhianat.
Baca Juga: Ngakak Lihat Ardi Bakrie Sewa Delman Monas ke Rumah Demi Pemintaan sang Anak, Nia Ramadhani: Gila!
(*)