Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Setelah menjalani tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan, Nikita Mirzani resmi 'ditahan'.
Hanya saja, bentuk penahanan yang diberikan Nikita Mirzani adalah tahanan kota.
Nikita Mirzani tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Jakarta.
“Berdasarkan pertimbangan dari Penuntut Umum, yang bersangkutan tetap ditahan. Dalam bentuk penahanan kota,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani, saat ditemui Grid.ID, Senin (3/2/2020).
Ada beberapa alasan Nikita Mirzani diberikan bentuk penahanan kota.
Di antaranya permohonan dikabulkan dan pertimbangan kemanusiaan.
Baca Juga: Dibawa ke Kejaksaan, Nikita Mirzani Justru Semringah dan Tertawa Lepas