Find Us On Social Media :

Setelah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Nikita Mirzani Resmi 'Ditahan'

By Menda Clara Florencia, Senin, 3 Februari 2020 | 18:33 WIB

Nikita Mirzani sembari melangkahkan kaki masuk ke dalam ruangan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Setelah menjalani tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan, Nikita Mirzani resmi 'ditahan'.

Hanya saja, bentuk penahanan yang diberikan Nikita Mirzani adalah tahanan kota.

Nikita Mirzani tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Jakarta.

 Baca Juga: Kembali Jadi Tersangka, Siapa Sangka Nikita Mirzani Sengaja Simpan Benda Ini di Kamarnya: Enggak Boleh Dibuka!

“Berdasarkan pertimbangan dari Penuntut Umum, yang bersangkutan tetap ditahan. Dalam bentuk penahanan kota,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani, saat ditemui Grid.ID, Senin (3/2/2020).

Ada beberapa alasan Nikita Mirzani diberikan bentuk penahanan kota.

Di antaranya permohonan dikabulkan dan pertimbangan kemanusiaan.

 Baca Juga: Dibawa ke Kejaksaan, Nikita Mirzani Justru Semringah dan Tertawa Lepas

“Yang bersangkutan mengajukan permohonan, kemudian kami proses dan dipermohonan itu ada yang menjamin,” sambungnya.

“Kemudian, pertimbangan kemanusiaan, yang bersangkutan single parent, dan masih ada anak yang membutuhkan ibunya,” tandasnya.

(*)