Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Nikita Mirzani untuk tidak dilakukan penahanan secara fisik di dalam penjara.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Nikita dengan alasan kemanusiaan dan pihak Nikita dia anggap bisa memenuhi persyaratan, seperti penjaminan tidak kabur dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Pertimbangan kemanusiaan diberikan lantaran Nikita Mirzani adalah single parent untuk ketiga anaknya.
Namun demikian, pertimbangan kemanusiaan tersebut cukup kontras dengan peristiwa hukum Rey Utami sebagai trio ikan asin.
Rey Utami juga memiliki batita yang membutuhkan sosoknya. Meski demikian, Rey Utami tetap menjalani hukuman penjara dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara.
"Kita bicara yang perkara ini saja," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhani, Selasa (4/2/2020).
Andhu Ardhani menjelaskan mengapa ada perbedaan perilaku hukum antara Nikita Mirzani dengan Rey Utami meski keduanya memiliki latar belakang serupa.
"Yang bersangkutan (Nikita Mirzani) memenuhi syarat, obyektif dan subyektif, untuk dilakukan penahanan kota,"
"Ada hal yang kita nilai lah belom tentu bisa memenuhi syarat-syarat itu," lanjutnya.
Andhi Ardhani mengatakan antara Nikita Mirzani dan Rey Utami tetap mendapat perilaku hukum yang sama.
"Sama sebenarnya, hanya saja, kemampuan melengkapi itu yang berbeda," tutupnya. (*)