Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Ricardo Siregar, pemuda 24 tahun asal Depok kini harus mendekam di balik sel tahanan Mapolsek Sukmajaya, Depok.
Ia ditangkap usai melakukan aksi kriminal pada Minggu (02/01/2020) tengah malam.
Saat itu, Ricardo yang berpura-pura sebagai polisi, melakukan sweeping di daerah Kampung Sawah RT 002/RW004, Jatimulya, Cilodong.
Sambil menodongkan pistol mainan, pelaku menyuruh Y dan I yang saat itu sedang melintas untuk menepi.
"Kejadian di Kampung Sawah RT 002/RW 004, Jatimulya, Cilodong. Pelaku mengaku sebagai anggota (polisi) dan menunjukkan pistol di pinggang para korban," kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Pelaku beberapa kali memepet mereka dan memaksanya berhenti dengan dalih hendak memeriksa barang bawaan mereka.
"Mengecek apakah korban bawa narkoba atau tidak," lanjut Ibrahim.
Namun setelah korban menepi, ternyata mereka disuruh tiarap dan pelaku pun langsung merampas 2 tas selempang besera 2 ponsel korban.
Y dan I sontak berseru minta tolong. Pelaku pun diburu warga setempat yang tak lama kemudian berhasil mengepungnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun karena melakukan tindak pemerasan.
"Dia diancam Pasal 368 KUHP," kata Ibrahim.
Terinspirasi Film
Melansir dari Tribun Jakarta, pelaku diduga nekat melakukan aksinya ini karena terinspirasi dari sebuah film.
"Mungkin dia terinspirasi dari film atau mungkin dari kegiatan kepolisian hingga nekat mengaku sebagai aparat," ucap Ibrahim di Mapolsek Sukmajaya, Senin (03/02/2020).
Namun penyidik masih akan mendalami kasus ini untuk mengetahui modus pelaku.
Pasalnya, polisi tidak mempercayai ucapan pelaku yang mengaku baru pertama kali beraksi.
"Masih kami dalami terkait berapa kali dia beraksi. Sementara baru sekali dia ngakunya tapi masih kami dalami sambil menunggu apabila ada yang melaporkan lagi," pungkas Ibrahim.
(*)