Akibat kejadian itu, Nikita Mirzani dikenakan pasal 351 KUHP jo pasal 335 KUHP tentang penganiayaan.
Nikita yang berstatus tersangka sempat diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Januari 2020.
Baca Juga: Pakai Gaun Ketat Demi Terlihat Singset, Penampilan Seksi Gisel Justru Dinilai Kaku Seperti Boneka
Kasus Nikita Mirzani kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Februari 2020.
Kejari pun mengabulkan permohonan bebas bersyarat atau menjadi tahanan kota untuk Nikita.
(*)