Find Us On Social Media :

Nyambi Jualan Sabu Sambil Jadi Pemandu Lagu, Wanita Hamil 7 Bulan di Cirebon Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun!

By Asri Sulistyowati, Rabu, 5 Februari 2020 | 14:45 WIB

Nyambi Jualan Sabu Sambil Jadi Pemandu Lagu, Wanita Hamil 7 Bulan di Cirebon Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun!

Grid.ID - Peredaran narkoba di Tanah Air semakin merajalela.

Kini, para pengedar dan pemakai narkoba pun tak mengenal usia, gender maupun kondisi.

Dilansir Grid.ID dari TribunJabar.ID, seorang wanita hamil yang berprofesi sebagai pemandu lagu diringkus polisi karena nekat mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Dinobatkan Menjadi Duta Anti Narkoba, Nikita Willy Bersama Sang Mama Datangi Mabes Polri: Saya Ditugaskan untuk Datang ke Kampus-Kampus !

Polres Cirebon Kota menangkap pemandu lagu berinisial TN (23) pada 13 Januari 2020 karena nekat mengedarkan sabu sabu.

Saat konferensi pers, TN tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Wajahnya juga hampir tidak terlihat karena ditutupi kerudung yang dikenakannya.

Baca Juga: Ditangkap Saat Beli Sabu, Nenek 3 Cucu di Surabaya Ngaku Konsumsi Narkoba untuk Tingkatkan Stamina Jualan Nasi

Ia tertunduk sembari memegangi perutnya yang tampak membuncit.

Rupanya TN tengah mengandung dan usia kehamilannya mencapai tujuh bulan.

AKBP Roland Ronaldy selaku Kapolres Cirebon Kota mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumah kosnya di kawasan Harjamukti, Kota Cirebon.

Baca Juga: Dhawiya Blak-blakan Akui Dirinya Pakai Narkoba untuk Turunkan Berat Badan