Grid.ID - Peredaran narkoba di Tanah Air semakin merajalela.
Kini, para pengedar dan pemakai narkoba pun tak mengenal usia, gender maupun kondisi.
Dilansir Grid.ID dari TribunJabar.ID, seorang wanita hamil yang berprofesi sebagai pemandu lagu diringkus polisi karena nekat mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Polres Cirebon Kota menangkap pemandu lagu berinisial TN (23) pada 13 Januari 2020 karena nekat mengedarkan sabu sabu.
Saat konferensi pers, TN tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Wajahnya juga hampir tidak terlihat karena ditutupi kerudung yang dikenakannya.
Ia tertunduk sembari memegangi perutnya yang tampak membuncit.
Rupanya TN tengah mengandung dan usia kehamilannya mencapai tujuh bulan.
AKBP Roland Ronaldy selaku Kapolres Cirebon Kota mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumah kosnya di kawasan Harjamukti, Kota Cirebon.
Baca Juga: Dhawiya Blak-blakan Akui Dirinya Pakai Narkoba untuk Turunkan Berat Badan
TN mengedarkan sabu-sabu sejak tiga bulan lalu.
"Kami juga mengamankan sabu-sabu seberat 0,46 gram sebagai barang buktinya," kata Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Selasa (4/2/2020).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara TN biasa menjual sabu-sabu di lingkungan kosannya.
Baca Juga: Kasus Narkoba Ibra Azhari Terus Bergulir, Kepolisian Sebut Bakal Ada Dua Tersangka Baru
Dalam satu kali transaksi barang haram itu, TN biasa mendapatkan keuntungan hingga Rp 200 ribu.
Terkait dengan kondisi TN yang tengah berbadan dua, Roland Ronaldy mengatakan akan ada perlakuan khusu.
"Nanti ada perlakuan beda dalam menjalani hukuman karena pelaku sedang hamil," ujar Roland Ronaldy.
Baca Juga: Nunung dan Suami Jadi Saksi di Sidang Kurir Narkoba
TN mengaku berani mengedarkan benda haram itu demi mendapatkan uang yang akan ia pakai untuk persiapan persalinan.
"Jual sabu-sabu ini buat persiapan melahirkan dan beli susu anak," kata TN.
Meski begitu, akibat perbuatannya, TN pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Roland, ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.
Pihaknya juga masih mengembangkan kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan TN untuk memberantas jaringannya.
Sebelum TN, ada seorang wanita berinisial FD diamankan pihak berwajib dengan kasus serupa.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, seorang wanita berinisial FD yang hamil 8 bulan ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua, karena memiliki sabu-sabu.
FD ditangkap di di rumahnya yang berada di Jalan Cenderawasih, SP 2, Kota Timika, pada 12 September 2019.
Penangkapan FD dilakukan berdasarkan hasil pengembangan terhadap dua pria yang sebelumnya tertangkap karena kepemilikan sabu, di dua tempat berbeda.
Kasat Reserse Narkoba Iptu L Koordiali menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi adanya transaksi di gang belakang kondro, Jalan Yos Sudarso.
Kamis sore, polisi melakukan pengintaian dan menemukan seorang berinisial M.
Merasa curiga polisi kemudian menggeledah M dan ditemukan satu paket sabu.
Baca Juga: Positif Gunakan Narkoba, Medina Zein Beberkan : Banyak Faktor yang Mempengaruhi Hal Tersebut!
"Kami menemukan satu paket diduga sabu-sabu di dalam bungkus rokok," kata Koordiali pada13 September 2019.
M mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari pria berinisial E di Jalan Busiri, Jalur Mawar.
Polisi kemudian mendatangi rumah E, dan menemukan satu paket sabu di dalam tas.
Penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan kembali enam paket sabu beserta alat isap sabu, timbangan digital, serta uang Rp 2 juta.
"Uang itu hasil transaksi yang baru saja dilakukan," ujarnya.
Berdasarkan keterangan E, sabu itu didapatkannya dari FD, seorang ibu rumah tangga yang sedang mengandung.
Baca Juga: Pengakuan Medina Zein yang Mengonsumsi Narkoba Saat dalam Fase Menyusui
FD pun tidak dapat berkutik saat polisi mendatangi rumahnya.
Dengan kooperatif, FD kemudian menunjukkan 12 paket sabu yang disembunyikan di kantong celana anaknya yang sedang dijemur.
"Barang tersebut dikirim dari luar Papua dengan menggunakan jasa titipan barang," tuturnya.
Baca Juga: Konsumsi Narkoba untuk Atasi Bipolar, Medina Zein Minta Maaf ke Followernya di Sosmed
Adapun total sabu yang didapatkan dari ketiga pemilik yakni, M 0,38 gram, E 5 gram, dan FD 10 gram.
Dari perbuatan tersebut, M dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sementara E begitu juga FD pasal 144 ayat 2. Karena keduanya memiliki sabu lebih dari 5 gram," tandas Koordiali.
(*)