Find Us On Social Media :

Kasus Banyak Anak di Bawah Umur Bawa Motor, Apakah Orangtuanya Juga Bisa Dipidanakan Karena Membiarkan Anaknya Bawa Motor?

By Intisari Online, Rabu, 5 Februari 2020 | 18:07 WIB

Pengendara motor di bawah umur.

Grid.ID- Di Indonesia, pengguna sepeda motor sangat banyak.

Lebih fleksibel untuk menghindari macet dan harganya yang tidak terlalu mahal menjadi alasan banyaknya sepeda motor di Indonesia.

Namun sama seperti kendaraan lainnya, kita juga wajib mengetahui informasi keselamatan saat mengendarai motor.

Misalnya memakai helm hingga tahu bahwa kita harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) C untuk mengendarai motor.

Baca Juga: Video Musik tentang Virus Corona yang Viral Ini Sukses Membuat Banyak Netizen Berlinang Air Mata

Nah, bagian SIM inilah yang sering jadi masalah.

SIM adalah lisensi yang menyatakan bahwa Anda memang sudah berhak untuk mengendarai sebuah kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkan SIM, Anda harus melapor ke polisi dan melakukan tes.

Tujuannya untuk menguji pengetahuan orang tersebut dengan aturan, dan rambu-rambu lalu lintas, serta kemampuan berkendaranya. 

Halaman selanjutnya…