Namun, dari keterangan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah, terdapat 40 pasangan calon pengantin yang gagal nikah.
Hal itu disebabkan oleh Anwar Said, yang kini tak lagi memiliki aset kekayaan.
Sedangkan uang yang telah disetorkan oleh para klien sudah digunakan untuk keperluan lain, dan bukan untuk keperluan pernikahan klien.
“Pelaku kami jerat Pasal 378 KUHP ya atas perbuatannya,” ujarnya.
Salah seorang klien, Prasetyo (27) menjadi korban WO Pandamanda, dan mengalami kerugian puluhan juta.
Awalnya Prasetyo memilih paket pernikahan seharga Rp 60 juta.
Dalam paket yang dipilih oleh Prasetyo meliputi katering, gaun pengantin, dekorasi gedung, dan cincin.
Ia pun sudah menyetor uang muka sebesar Rp 30 juta kepada Anwar Said.
Uang tersebut dikumpulkan Prasetyo dan istrinya selama 1,5 tahun.
“Benar-benar berat, kembang kempis semampunya saya sama calon istri nyari duit Rp 60 juta,” kata Prasetyo di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (4/2/2020).
(*)