Grid.ID - Parkir di tempat umum seperti mall atau bandara mungkin hanya dilakukan dalam kurun waktu beberapa jam saja.
Namun, bagaimana bila motor atau mobil yang diparkir tidak diambil sampai berbulan-bulan?
Seorang pemilik mobil langsung bangkrut setelah memarkirkan kendaraannya selama 6 bulan dan harus membayar tagihan sampai Rp10 juta!
Kejadian ini terjadi di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah.
Sebuah sepeda motor dengan nopol AE 2570 XQ dan sebuah mobil dengan nopol B 8276 XQ terparkir begitu saja di parkiran bandara selama berbulan-bulan.
Melansir dari Kompas.com, GM PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Abdullah Usman mengatakan, motor tersebut tercatat sudah parkir lebih kurang empat bulan.
Sementara itu, untuk mobil, tercatat sudah diparkirkan selama kurang lebih enam bulan.
Untuk motornya sendiri, pihaknya mengatakan sang pemilik sudah mengambilnya dengan bayaran tarif parkir yang sudah mencapai Rp 4 juta.
"Kemarin sepeda motornya sudah diambil, habisnya Rp 4 juta," terang Abdullah, Jumat (13/12/2019) lalu.
Dan untuk mobilnya sendiri pihaknya mengatakan kalau tarifnya sudah mencapai Rp 10 juta.