Find Us On Social Media :

Bikin Menyayat Hati, Nenek 82 Tahun Ini Hendak Laporkan Kehilangan Surat Tanah, Tapi yang Terjadi Padanya Sungguh di Luar Dugaan

By Suar.id, Kamis, 6 Februari 2020 | 12:30 WIB

Seorang nenek berusia 82 tahun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Polrestabes Surabaya

Grid.ID - Seorang nenek berusia 82 tahun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Polrestabes Surabaya.

Kasus nenek yang harus menggunakan kursi roda untuk mobilitasnya itu bahkan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

Nenek yang menjadi tersangka itu bernama Siti Aisyah (82) warga Jalan Gayungsari V Surabaya.

Baca Juga: Cuma di Indonesia Kereta Api Berhenti dan Mengalah Demi Pengendara Lain, Begini Keteranga Si Perekam: Tolong Beritanya Jangan Dipelintir...

Ia menyandang status sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen autentik yang ditetapkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Melansir dari Suryamalang.com, Nenek Siti Aisyah (82) mendatangi Mapolrestabes Surabaya menggunakan kursi roda di antar dua anak dan kuasa hukumnya mendatangi Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (5/2/2020).

Halaman selanjutnya >>>>>