Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Wawan Setiawan, warga Kelurahan Surabaya, Bandar Lampung, diamankan pihak kepolisian pada Selasa (04/02/2020) kemarin.
Ia ditangkap setelah ketua RT setempat, Suparno, melaporkannya atas tindak kekerasan kepada anak.
Pasalnya berdasarkan penuturan para warga, Wawan sering menyiksa anak tirinya hingga mengakibatkan tubuh bocah 6 tahun itu penuh dengan luka memar.
"Kasihan anak ini. Penyiksaan sudah di luar batas, nggak dianggap manusia. Ada bekas luka-luka," terang Suparno, seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribun Lampung.
"Dipukul pakai pompa (ban), gancu (alat mengorek sampah atau rongsok), bahkan disundut rokok," lanjut Suparno.
Bahkan, korban juga kerap dipaksa pelaku untuk ikut merongsok atau memulung barang-barang bekas.
Padahal kondisi kaki korban saat itu sedang melepuh setelah disiram pelaku menggunakan air panas.
"Setiap diajak merongsok, dia nggak (boleh) naik gerobak, tapi disuruh jalan kaki. Disuruh buntuti gerobak. Terus pas pulang nggak boleh masuk ke rumah, disuruh tidur di gerobak," kata Suparno.
Korban Berterimakasih