Setelah pelaku diserahkan ke Polsek Kedaton, korban pun merasa lebih lega.
IB, bocah 6 tahun itu dengan polosnya berterima kasih karena telah membuatnya bebas dari amukan sang ayah tiri.
"Makasih Pak. Ayah sudah dikurung, nggak bisa marah-marah lagi," kata IB, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (05/02/2020).
IB pun kini mengalami trauma usai berulang kali disiksa oleh ayah tirinya itu.
Baca Juga: Merasa Gagal, Yesung Super Junior Janji Berlatih Menyanyi Pakai Bahasa Indonesia!
"Nggak mau sama ayah, takut," ujarnya polos.
Sementara itu, di hadapan polisi pelaku telah mengakui perbuatannya.
"Nggak tiap hari, tapi sering dari tahun 2017," kata pelaku Wawan.
Pelaku sendiri beralasan menghajar anak tirinya itu lantaran korban susah diatur hingga membuatnya emosi.
Kapolsek Kedaton Kompol Daud pun menyatakan akan segera menindak tegas kasus ini.
"Penganiayaan anak di bawah umur. Pelaku sudah kami amankan. Fakta yang ditemukan, di badan anak ini ada bekas penganiayaan. Baik dengan sundutan rokok maupun ada bekas dipukul," terangnya.
Polisi pun telah mengamankan barang bukti yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban antara lain gancu, bambu dan putung rokok.
"Kami jerat (tersangka) dengan Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 15 tahun penjara," tandas Daud.
(*)