Find Us On Social Media :

Hajar Habis-habisan Hingga Tega Paksa Anaknya Mulung, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Korban yang Masih 6 Tahun: Makasih Pak, Ayah Sudah Dikurung, Nggak Bisa Marah-marah Lagi...

By Arif Budhi Suryanto, Kamis, 6 Februari 2020 | 15:29 WIB

Hajar Habis-habisan Hingga Tega Paksa Anaknya Mulung, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Korban yang Masih 6 Tahun: Makasih Pak, Ayah Sudah Dikurung, Nggak Bisa Marah-marah Lagi...

Setelah pelaku diserahkan ke Polsek Kedaton, korban pun merasa lebih lega.

Baca Juga: Dulu Selalu Tampil Seksi, Sarwendah Ceritakan Cara Ruben Onsu Diam-diam Merubahnya untuk Mengenakan Pakaian Tertutup

IB, bocah 6 tahun itu dengan polosnya berterima kasih karena telah membuatnya bebas dari amukan sang ayah tiri.

"Makasih Pak. Ayah sudah dikurung, nggak bisa marah-marah lagi," kata IB, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (05/02/2020).

IB pun kini mengalami trauma usai berulang kali disiksa oleh ayah tirinya itu.

Baca Juga: Merasa Gagal, Yesung Super Junior Janji Berlatih Menyanyi Pakai Bahasa Indonesia!

"Nggak mau sama ayah, takut," ujarnya polos.

Sementara itu, di hadapan polisi pelaku telah mengakui perbuatannya.

"Nggak tiap hari, tapi sering dari tahun 2017," kata pelaku Wawan.

Baca Juga: Kabur dari Rumah Orang Tuanya dan Jadi Sorotan Publik, Putri Jackie Chan Nyatanya Pilih Hidup Bersama Pasangan Sesama Jenisnya, Nekat Nikah Tanpa Seijin Ayah Ibunya

Pelaku sendiri beralasan menghajar anak tirinya itu lantaran korban susah diatur hingga membuatnya emosi.

Kapolsek Kedaton Kompol Daud pun menyatakan akan segera menindak tegas kasus ini.

"Penganiayaan anak di bawah umur. Pelaku sudah kami amankan. Fakta yang ditemukan, di badan anak ini ada bekas penganiayaan. Baik dengan sundutan rokok maupun ada bekas dipukul," terangnya.

Baca Juga: Tak Terima Suaminya Dipanggil dengan Sebutan Tak Sopan oleh Pramugari, Iis Dahlia Sempat Naik Pitam dan Langsung Labrak Sang Wanita: Gue Lebih dari Intel!

Polisi pun telah mengamankan barang bukti yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban antara lain gancu, bambu dan putung rokok.

"Kami jerat (tersangka) dengan Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 15 tahun penjara," tandas Daud.

(*)