Laporan Wartawan Grid.ID, Fidiah Nuzul Aini
Grid.ID - Keluarga Gen Halilintar memang tak pernah sepi dari sorotan publik.
Gen Halilintar dikenal sebagai keluarga yang kompak dan sukses,
Keluarga ini selalu sukses mencuri perhatian dari warganet.
Baca Juga: Gen Halilintar: Kita Gak Pernah Berantem, Tapi Tawuran
Sempat beredar gosip tentang keluarga Gen Halilintar yang meminta sponsor perjalanan keluar negeri yang hanya dibayar dengan unggahan di Instagram dan Youtube.
Kali ini, keluarga Gen Halilintar tersandung masalah hak cipta yang dilayangkan oleh label rekaman, Nagaswara.
Nagaswara mengaku sangat dirugikan karena keluarga tersebut meng-cover lagu 'Lagi Syantik' yang dipopulerkan oleh Siti Badriah tanpa izin.
Baca Juga: Gen Halilintar Diklaim Malaysia, Netizen Indonesia: Ambil Aja!
Seperti diketahui, Siti Badriah saat ini bernaung dibawah label rekaman Nagaswara.
Selain meng-cover lagu dan mengunggahnya ke Youtube tanpa izin, Gen Halilintar juga mengubah lirik dan aransemen lagu tersebut.
Hal ini membuat pihak dari label rekaman Nagaswara meradang.
Melansir dari Kanal Youtube STARPRO Indonesia, Kamis (7/2/2020), kuasa hukum Nagaswara, Yosi Mulyadi, mengatakan pihak Gen Halilintar belum memberikan respon terhadap gugatan yang dilayangkan.
Lebih lanjut, Yosi mengatakan pihak Gen Halilintar tak pernah hadir selama keenam sidang berlangsung.
Saat ini, pihak Nagaswara tengah fokus pada hukum perdata mengkaji hukum yang menjerat Gen Halilintar.
Tidak menutup kemungkinan pihak Nagaswara juga akan menggunakan upaya hukum pidana untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Tentang tuntutan ganti rugi karena pelanggaran hak moral dan beberapa hak ekonomi," ujat Yosi.
Yosi mengungkapkan banyak poin yang dilanggar oleh pihak Gen Halilintar selain hak moral.
Ia menambahkan, ada gugatan ekonomi untuk Gen Halilintar berupa ganti rugi bernilai uang.
"Kecil, cuma sekitar Rp 5 miliar. Kalau dilihat dari morilnya enggak sepadan, moril kan susah diukur," ungkap Yosi.
Walaupun Gen Halilintar tidak memberikan respon pada kasusnya, Yosi mengaku tak gentar untuk maju menyelesaikan gugatan yang dilayangkan oleh pihak Nagaswara.
"Untuk upaya hukum perdatanya karena sudah persidangan, secara hukum kita lanjut terus.
Saat ini tahap pembuktian nanti setelah pembuktian kita tinggal tunggu keputusannya," ujar Yosi.
(*)