Grid.ID - Seperti yang telah diprediksi sebelumnya, Predisen Donald Trump lolos dari pemakzulan yang membayanginya sejak Desember 2019 lalu.
Setelah Senat memutuskan untuk menolak adanya upaya pemanggilan saksi baru, Trump hampir dipastikan akan lolos dari pemakzulan.
Hakim Ketua Mahkamah Agung John Roberts membebaskan dia dari dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, dan upaya menghalangi penyelidikan Kongres.
Dilansir AFP Rabu (5/2) Trump lolos dari pemakzulan dengan perbandingan 52-48 untuk dakwaan pertama, dan 53-47 terkait dakwaan pemakzulan kedua.
"Dua per tiga senator tidak menemukan dia bersalah ata dakwaan yang disajikan. Karena itu, Donald John Trump, dibebaskan," kata Roberts.
Pasal pertama merujuk kepada upaya sang presiden untuk menahan bantuan militer Ukraina, agar mereka menyelidiki calon rivalnya di Pilpres AS 2020, Joe Biden.
Kemudian pasal kedua menitikberatkan bagaimana Trump menghalangi upaya DPR AS dalam memanggil saksi atau meminta bukti dari Gedung Putih.
Dua pasal yang disangkakan tersebut tidak mendapat dua pertiga dukungan untuk aktif.