Grid.ID - Pengendara mobil yang mengalami pecah ban saat melewati ruas tol arah Pluit akibat jalan berlubang bisa mengajukan klaim pada pihak PT Jasa Marga.
Dilansir dari Kompas.com, PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mengganti rugi kendaraan yang mengalami pecah ban akibat jalan berlubang di Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo layang, tepatnya di Km 25+200 B arah Pluit.
Bila kamu salah satu pengendara mobil yang mengalami pecah ban saat melewati ruas tol ini, bisa mengajukan klaim ke pihak PT Jasa Marga dengan beberapa ketentuan.
Area Manager Jasamarga Tollroad Operator Agus Pramono mengatakan, proses ganti rugi dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan.
Langkah itu juga sesuai dengan Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi;
"Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dalam di klaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang."
"Merujuk peraturan tersebut, kami sampaikan bahwa pengguna jalan yang mengalami bocor ban atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang di Km 25+200 B Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo layang dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga, sesuai dengan aturan berlaku," kata Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Ruas jalan tol arah Pluit yang telah dilakukan penambalan aspal setelah banyak merusakkan sejumlah kendaraan yang melintas jalan tersebut, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Adapun klaimnya dapat dilakukan dengan cara menunjukkan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi tol.