Find Us On Social Media :

Jalan Berlubang, Jasa Marga Siap Ganti Rugi Ban Mobil Pecah di Tol, Begini Cara Klaimnya!

By None, Jumat, 7 Februari 2020 | 19:10 WIB

Jalan Berlubang, Jasa Marga Siap Ganti Rugi Ban Mobil Pecah di Tol, Begini Cara Klaimnya!

Grid.ID - Pengendara mobil yang mengalami pecah ban saat melewati ruas tol arah Pluit akibat jalan berlubang bisa mengajukan klaim pada pihak PT Jasa Marga.

Dilansir dari Kompas.com, PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mengganti rugi kendaraan yang mengalami pecah ban akibat jalan berlubang di Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo layang, tepatnya di Km 25+200 B arah Pluit.

Bila kamu salah satu pengendara mobil yang mengalami pecah ban saat melewati ruas tol ini, bisa mengajukan klaim ke pihak PT Jasa Marga dengan beberapa ketentuan.

Baca Juga: Pengatar Makanan ini Ketahuan Lakukan Hal Menjijikan di CCTV, Minum Milkshake Milik Pelanggan Tepat di Depan Rumah

Area Manager Jasamarga Tollroad Operator Agus Pramono mengatakan, proses ganti rugi dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan.

Langkah itu juga sesuai dengan Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi;

"Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dalam di klaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang."

Baca Juga: Gracia Indri Bongkar Rahasia Diet dan Pola Makannya Hingga Berhasil Turunkan Berat Badan Samapi 23 Kg

"Merujuk peraturan tersebut, kami sampaikan bahwa pengguna jalan yang mengalami bocor ban atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang di Km 25+200 B Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo layang dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga, sesuai dengan aturan berlaku," kata Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Ruas jalan tol arah Pluit yang telah dilakukan penambalan aspal setelah banyak merusakkan sejumlah kendaraan yang melintas jalan tersebut, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Adapun klaimnya dapat dilakukan dengan cara menunjukkan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi tol.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Miliki Kekayaan 6 Triliun Rupiah, Terungkap Inilah Sumber Uang Keluarga Kerajaan Inggris

Agus menyebutkan, batas maksimum klaim ialah 3x24 jam sejak kejadian. Jadi pengendara yang terdampak harus segera melaporkan keluhan itu kepada pihak Jasa Marga secara langsung melalui call center di 14080.

"Setelah melapor, petugas akan membuatkan berita acara kejadian dan membantu menjelaskan tata cara klaim lanjutannya," kata dia.

"Untuk kendaraan yang mengalami bocor ban akibat lubang kemarin, khususnya tujuh kendaraan yang pada saat penggantian ban juga dibantu oleh petugas kami, kami proses klaim ganti ruginya sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan," tambah Agus.

Sebelumnya, Jasamarga Metropolitan Tollroad selaku pengelola Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo dan Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM), penyedia jasa pemeliharaan jalan tol untuk ruas tersebut, telah melakukan perbaikan berupa penambalan aspal.

Baca Juga: Akhirnya Bertemu Langsung Herjunot Ali, Awkarin: Makasih Udah Mau Diribetin Diriku, Kak!

Selain itu, untuk memastikan struktur perkerasaan jalan dalam kondisi baik, Jasa Marga kembali melakukan perbaikan permanen.

Perbaikan dilakukan pada lokasi pengelupasan perkerasan aspal jalan pada lajur ramp dari arah JLB (W1) menuju Pluit dengan penambalan beton yang dilapisi aspal.

Pekerjaan perbaikan tersebut selesai pada pukul 04.00 WIB dini hari tadi sehingga jalur tersebut dipastikan dapat dilintasi dengan aman dan nyaman kembali.

Sangat disarankan buat pengendara yang hendak melintas di jalan bebas hambatan, untuk selalu menjaga kecepatan kendaraan, di angka maksimal yang sudah ditentukan.

Baca Juga: 9 Alasan Kebanyakan Toilet Umum Memiliki Pintu dengan Celah di Bagian Bawah, Salah Satunya Demi Faktor Keamanan!

Selain itu cek selalu kondisi kendaraan, termasuk kondisi ban serta tekanan udara ban.

Ikuti selalu rekomendasi pabrikan terkait tekanan udara yang sesuai pada ban. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jasa Marga Mau Ganti Rugi Ban Pecah di Tol, Simak Cara Klaim"