Grid.ID - Saat membeli mobil atau motor, biasanya kita akan mendapatkan pelat nomor untuk dipasang pada kendaraan.
Pelat nomor kendaraan ini biasanya berisi huruf dan angka yang sudah sistematis dan tidak bisa kita pilih.
Namun, kalau kamu ingin mengganti pelat kendaraan dengan nomor cantik resmi, harus siapkan kocek yang cukup mahal.
Ada prosedur resmi yang bisa diikuti untuk mendapatkan pelat nomor cantik.
Tentunya, sesuai dengan aturan dan tentunya ada biaya tambahan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, pemerintah bersama Polri telah menetapkan biaya resmi pembuatan pelat nomor pilihan.
Menurutnya, aturan ini sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.
Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantik(Dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Kompas.com)
“Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru, atau ganti dari Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya,” ujarnya kepada Kompas.com Rabu (5/2/2020).
Secara umum, tarif pembuatan pelat nomor cantik mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.