Find Us On Social Media :

Ingin Pakai Nomor Cantik Resmi pada Plat Kendaraan? Siapkan Uang Mulai Rp5 Juta Sampai Rp20 Juta!

By None, Sabtu, 8 Februari 2020 | 12:32 WIB

Ingin Pakai Nomor Cantik Resmi pada Plat Kendaraan? Siapkan Uang Mulai Rp5 Juta Sampai Rp20 Juta!

Grid.ID - Saat membeli mobil atau motor, biasanya kita akan mendapatkan pelat nomor untuk dipasang pada kendaraan.

Pelat nomor kendaraan ini biasanya berisi huruf dan angka yang sudah sistematis dan tidak bisa kita pilih.

Namun, kalau kamu ingin mengganti pelat kendaraan dengan nomor cantik resmi, harus siapkan kocek yang cukup mahal.

Baca Juga: Bilang Puput Nastiti Devi Adalah Sosok yang Suka Memaksakan Diri, Seperti Ini Terawangan Mbak You untuk Rumah Tangga Ahok

Ada prosedur resmi yang bisa diikuti untuk mendapatkan pelat nomor cantik.

Tentunya, sesuai dengan aturan dan tentunya ada biaya tambahan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, pemerintah bersama Polri telah menetapkan biaya resmi pembuatan pelat nomor pilihan.

Menurutnya, aturan ini sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.

Baca Juga: Tegaskan Kasusnya Bukan Settingan, Ruben Onsu Laporkan Skandal Pesugihan yang Sempat Buat Bisnis Kulinernya Merugi

Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantik(Dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Kompas.com)

“Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru, atau ganti dari Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya,” ujarnya kepada Kompas.com Rabu (5/2/2020).

Secara umum, tarif pembuatan pelat nomor cantik mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Pemilik kendaraan nantinya juga bisa memilih, apakah menggunakan huruf di belakang angka atau tidak.

Baca Juga: Iqbaal Ramadhan dan Vanesha Prescilla Antusias Gelar Meet and Greet Film Milea di Stasiun KRL Gondangdia

Berikut ini daftar tarif resmi pelat nomor cantik:

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku(Polri)

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

2. NRKB dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000

Baca Juga: Mulan Jameela Rapat Bareng Retno Marsudi Menteri Luar Negeri, Gaya Hijabnya Malah Jadi Sorotan!

Aturan

Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan dijelaskan dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.

- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

- NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

Baca Juga: Jalan Berlubang, Jasa Marga Siap Ganti Rugi Ban Mobil Pecah di Tol, Begini Cara Klaimnya!

- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Resmi Pakai Pelat Nomor Cantik, Mulai Rp 5 Juta"