Baca Juga: Ditilang Polisi, Pengendara Motor Ini Malah Lakukan Sesuatu yang Aneh Banget!
Namun, Tohap tidak terima dan lantas melakukan tindakan kasar yang kemudian direkam Brigadir Eko Budiarto.
Kejadian ini pun lantas dilaporkan pada Kainduk Jaya 1 AKP Bambang Krisnadi, SH.MH dan Ipda Kuswanto yang kemudian diteruskan pada Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren.
Pelaku Ditangkap
Melansir dari Kompas.com, Tohap sendiri kini telah diamankan oleh pihak berwajib.
Ia pun juga telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata TS di Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Ditilang, Pria Ini Malah Melakukan Hal Ini, Bikin Ngakak
Tak lupa Tohap juga memintaa maaf kepada keluarga yang telah banyak dirugikan.
"Buat semua keluarga saya juga sangat berkesan sangat dalam dan menyakitkan buat keluarga saya," kata TS.
Meski begitu, permintaan maaf Tohap tidap dapat menghapuskan proses hukum yang ada.
Pasalnya kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya, TS juga terbukti membawa dua senjata yang tidak berizin.
"Dalam tas tersangka ditemukan 1 buah senjata sengat listrik dan pisau, pisau sendiri merupakan senjata tajam," ucap Arsya.
Karena adanya temuan senjata tidak berizin, TS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.
(*)