Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Baru-baru ini warganet dibuat geram dengan aksi seorang pria yang marah dan cekik polisi.
Dalam video viral tersebut, sang pria yang tak terima ketika dirinya hendak ditilang lantas melontarkan kata-kata bernada tinggi.
"Udah tilang, tilang. Banyak omong lo!" kata pria tersebut sembari mendorong oknum polisi ke bagian belakang mobilnya.
Baca Juga: Ditilang Polisi, Bocah Ini Malah Ajak Adu Mulut dan Berujung Dengan Tangisan
Melansir dari TribunJogja.com, kejadian ini berawal ketika Brigadir Eko Budiarto dan Bripka Rudy Rustam tengah berpatroli dari Angke Dua menuju ke timur, Jumat (07/02/2020) lalu sekira pukul 09.30 WIB.
Saat itu, mereka melihat banyak mobil yang diduga sengaja diparkir di bahu jalan untuk menghindari ganjil genap.
Oleh karena itu, Brigadir Eko Budiarto dan Bripka Rudy Rustam langsung membunyikan sirine agar mobil-mobil itu pergi.
Baca Juga: Ditilang Polisi, Wanita Ini Malah Minta Maaf Sambil Ngevlog, Waduh Maksudnya Apaan nih ?
Namun, mobil Toyota Agya bernopol B2340 yang dikendarai Tohap Silaban justru mengabaikan peringatan itu.
Brigadir Eko Budiarto pun meminta Tohap untuk turun dan menjelaskan bahwa berhenti di bahu jalan adalah pelanggaran lalu lintas kecuali darurat.
Sementara Bripka Rudy Rustam melakukan tindakan dengan menilang Tohap.
Baca Juga: Ditilang Polisi, Pengendara Motor Ini Malah Lakukan Sesuatu yang Aneh Banget!
Namun, Tohap tidak terima dan lantas melakukan tindakan kasar yang kemudian direkam Brigadir Eko Budiarto.
Kejadian ini pun lantas dilaporkan pada Kainduk Jaya 1 AKP Bambang Krisnadi, SH.MH dan Ipda Kuswanto yang kemudian diteruskan pada Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren.
Pelaku Ditangkap
Melansir dari Kompas.com, Tohap sendiri kini telah diamankan oleh pihak berwajib.
Ia pun juga telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata TS di Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Ditilang, Pria Ini Malah Melakukan Hal Ini, Bikin Ngakak
Tak lupa Tohap juga memintaa maaf kepada keluarga yang telah banyak dirugikan.
"Buat semua keluarga saya juga sangat berkesan sangat dalam dan menyakitkan buat keluarga saya," kata TS.
Meski begitu, permintaan maaf Tohap tidap dapat menghapuskan proses hukum yang ada.
Pasalnya kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya, TS juga terbukti membawa dua senjata yang tidak berizin.
"Dalam tas tersangka ditemukan 1 buah senjata sengat listrik dan pisau, pisau sendiri merupakan senjata tajam," ucap Arsya.
Karena adanya temuan senjata tidak berizin, TS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.
(*)