Sang pengacara juga menyampaikan setelah Zikria ditahan, sang anak tidak lagi mendapatkan ASI dari sang ibu melainkan diganti dengan susu formula.
Sementara itu ancaman hukum yang diperoleh Zikria Dzatil di Mapolrestabes Surabaya yakni Pasal UU ITE dengan hukuman 5 tahun penjara.
Meskipun sebelumnya Zikria Zatil sudah mengajukan surat permohonan maaf namun, hukum tetap berjalan seperti semestinya.
Seperti yang dikutip dari Grid.ID sebelumnya, Dzikria Dzatil sendiri telah mengajukan surat permohonan maaf secara tertulis.
Dimana surat tersebut selain ditujukan kepada Tri Rismaharini juga disampaikan untuk warga Surabaya.
Risma pun dikabarkan sudah mengkofirmasi dan memaafkan pemilik akun Facebook yang melakukan penghinaan terhadap dirinya.
"Saya maafkan yang bersangkutan," kata Risma, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga: Yuk Tampil Maksimal di Hari Valentine dengan 5 Eyeshadow Palette Cokelat Nan Lucu Ini!
Sementara itu kini sang suami Zikria Dzatil, Daru Asmara Jaya bersama kuasa hukum istrinya dikabarkan tengah mengajukan permohonan bertemu Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di Kantor Pemerintah Kota Surabaya pada Jumat (7/2/2020).
Selain mengajukan permohonan bertemu sang suami juga menyelipkan surat yang ditujukan pada Tri Rismaharini.
Dimana surat tersebut telah dikirimkan kepada Bagian Umum Pemerintah Kota Surabaya