Namun permohonan maaf Tohap tidak akan membuat dirinya lepas dari jeratan hukum.
Terlebih pada saat penangkapan ia diketahui membawa 2 buah senjata penyengat listrik dan pisau tanpa izin.
Tohap kini dijerat pasal berlapis 212 KUHP tentang perlawanan terhadap Pegawai Negeri dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Dan ditambah lagi dengan pasal 2 tentang Undang-Undang Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun Penjara.
"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal 2 tentang UU Darurat dengan ancaman 10 tahun," ucap Arsya.
(*)