Find Us On Social Media :

Viral Video Aksi Kekerasan Seorang Pria Dorong Hingga Cekik Polantas Saat Ditilang, Kini Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

By Novia, Minggu, 9 Februari 2020 | 15:48 WIB

Viral Video Aksi Kekerasan Seorang Pria Dorong Hingga Cekik Polantas Saat Ditilang, Kini Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Baca Juga: Masih Syok dan Berduka Kehilangan Anak Semata Wayang, Karen Pooroe Malah Tak Bisa Temui Suami untuk Minta Penjelasan: Katanya Ditahan Polisi

Namun permohonan maaf Tohap tidak akan membuat dirinya lepas dari jeratan hukum.

Terlebih pada saat penangkapan ia diketahui membawa 2 buah senjata penyengat listrik dan pisau tanpa izin.

Tohap kini dijerat pasal berlapis 212 KUHP tentang perlawanan terhadap Pegawai Negeri dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Baca Juga: Bak Orang Tua yang Ngemong Anaknya, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Kepergok Awasi Arsy dan Arsya Mainan Sembari Gelendotan hingga Buat Netizen Baper

Dan ditambah lagi dengan pasal 2 tentang Undang-Undang Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun Penjara.

"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal 2 tentang UU Darurat dengan ancaman 10 tahun," ucap Arsya.

(*)