Find Us On Social Media :

Berawal Dari Sakit Hati Zikria Dzatil Akui Telah Menghina Wali Kota Surabaya, Kini Tri Rismaharini Justru Memaafkan dan Memilih Cabut Laporan

By Novia, Senin, 10 Februari 2020 | 14:27 WIB

Zikria Dzatil, tersangka pemghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya.

Zikria ditetapkan sebagai tersangka dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, usut punya usut, pembulian yang dilakukan Zikria Dzatil ini bermula dari rasa sakit hatinya.

Baca Juga: Pria Beli Mainan Dinosaurus Seharga Rp 17 Juta untuk Anak, Saat Datang Terkejut dengan Ukurannya

Sebab Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kerap dibandingkan dengan Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan.

Kepada Polisi Zikria Dzatil mengaku bahwa unggahan yang disebutkan bernada hinaan itu ditulis lantaran tak terima Anies Baswedan sering di-bully dan dibandingkan masyarakat terutama dalam persoalan banjir.

”Di medsos, netizen banyak membandingkan penanganan banjir oleh Gubernur Anies Baswedan dan Wali Kota Risma. Sehingga, yang bersangkutan sakit hati dan akhirnya mem-bully Wali Kota Surabaya,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

Baca Juga: Foto Abah Cijeungjing & Istri Kedua di Status WhatsApp Seminggu Setelah Nikah, Doanya: Semoga Sampai Jannah

Kini Zikria Dzatil menyesal dan mengaku sebab sebelumnya ia tak pernah memiliki masalah apapun dengan Wali Kota Surabaya.

"Saya Zikria sangat menyesali apa yang saya lakukan ini, karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat menghina Bunda Risma,” ujar Zikria.

Sementara itu melansir dari Surya.co.id, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dikabarkan telah mencabut laporan ujaran kebencian yang dilakukan pemilik akun Zikria Dzatil pada Sabtu (8/2/2020).

Melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, ia juga membenarkan adanya pencabutan laporan dari Wali Kota Risma.

"Benar ada pencabutan laporan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial UU ITE dengan tersangka ibu ZKR," kata Sudamiran, Sabtu (8/2/2020).