Sudirman juga mengatakan apabila laporan tersebut sudah dicabut sendiri oleh Wali Kota perempuan pertama di Surabaya tersebut.
"Iya oleh beliau (Risma) langsung didampingi bu Ira," tambahnya.
Menurut Ira dengan pencabutan tersebut permasalahan yang terjadi antara Risma dan Zikria sudah selesai.
"Saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia, Beliau juga manusia. Kalau dia sudah minta maaf, maka saya wajib memberikan maaf," kata Risma dikutip dari Kompas.
Selanjutnya Ira selaku bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya memasrahkan kembali mekanismenya pada pihak kepolisian.
"Bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," terang Ira menambahkan.
Ya, meski Risma sudah mencabut laporan, Zikria belum pasti bebas dari tahanan.
Sebab, meski pun laporan sudah dicabut, polisi belum mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).
"Ya, yang bersangkutan masih ditahan, kita tunggu sampai SP3 keluar," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Surabaya, Minggu (9/2/2020).
(*)