Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Permintaan rehabilitasi Rio Reifan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim, Marper Pandiangan.
Rio Reifan tetap dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dengan dikurangi masa tahanan.
Pertimbangan tersebut, lantaran Rio Reifan sudah mengulangi kasus yang sama dalam kurun waktu 3 tahun.
Baca Juga: Hakim Tak Kabulkan Rehabilitasi, Rio Reifan Divonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan,” kata Marper Pandiangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (10/2/2020).
Atas vonis Marper Pandiangan, Rio Reifan merasa kecewa.
Ia masih berharap dirinya dapat direhabilitasi medis.
Baca Juga: Rio Reifan Siap Hadapi Sidang Putusan Narkoba
“Kecewa sih iya, ya sudah memang seperti ini putusannya yang saya harus jalani, tapi kan masih ada upaya hukum,” kata Rio Reifan usai persidangan.
Bersama timnya, Rio Reifan masih mempertimbangkan apakah ia menerima putusan atau banding.
“Tadi kan pas putusan saya jawab pikir-pikir."