Find Us On Social Media :

Bolak-balik Ditangkap Lantaran Narkoba, Rio Reifan Kecewa Divonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan

By Menda Clara Florencia, Senin, 10 Februari 2020 | 17:28 WIB

Rio Reifan (berbaju oranye) saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/8/2019).

"Mungkin dalam beberapa hari ini saya coba pikir-pikir apakah saya akan mengambil tindakan banding atau tidak, itu akan saya konsultasikan ke kuasa hukum dulu,” pungkas Rio Reifan.

Baca Juga: Dihujat Lantaran Rilis Lagu Terbaru di Tengah Kasus Rio Reifan, Henny Mona: Biarin Aja, yang Penting Berkarya!

Rio Reifan terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(*)