Find Us On Social Media :

Bolak-balik Ditangkap Lantaran Narkoba, Rio Reifan Kecewa Divonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan

By Menda Clara Florencia, Senin, 10 Februari 2020 | 17:28 WIB

Rio Reifan (berbaju oranye) saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/8/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Permintaan rehabilitasi Rio Reifan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim, Marper Pandiangan.

Rio Reifan tetap dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dengan dikurangi masa tahanan.

Pertimbangan tersebut, lantaran Rio Reifan sudah mengulangi kasus yang sama dalam kurun waktu 3 tahun.

Baca Juga: Hakim Tak Kabulkan Rehabilitasi, Rio Reifan Divonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan,” kata Marper Pandiangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (10/2/2020).

Atas vonis Marper Pandiangan, Rio Reifan merasa kecewa.

Ia masih berharap dirinya dapat direhabilitasi medis.

Baca Juga: Rio Reifan Siap Hadapi Sidang Putusan Narkoba

“Kecewa sih iya, ya sudah memang seperti ini putusannya yang saya harus jalani, tapi kan masih ada upaya hukum,” kata Rio Reifan usai persidangan.

Bersama timnya, Rio Reifan masih mempertimbangkan apakah ia menerima putusan atau banding.

“Tadi kan pas putusan saya jawab pikir-pikir."

"Mungkin dalam beberapa hari ini saya coba pikir-pikir apakah saya akan mengambil tindakan banding atau tidak, itu akan saya konsultasikan ke kuasa hukum dulu,” pungkas Rio Reifan.

Baca Juga: Dihujat Lantaran Rilis Lagu Terbaru di Tengah Kasus Rio Reifan, Henny Mona: Biarin Aja, yang Penting Berkarya!

Rio Reifan terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(*)