Jaksa juga akan memanggil pembantu rumah tangga Aulia yakni Karsini pada persidangan berikutnya.
"Hari Selasa-nya (menghadirkan) terdakwa lain seperti Karsini, Rody, dan Supriyanto," ungkap Sigit.
Selain itu Pengadilan negeri Jakarta juga akan memanggil pembunuh bayaran yakni Sugeng dan Agus.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng yang bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Sigit.
Baca Juga: Usai Bakar Suami dan Anak Tiri, Topeng Aulia Kesuma Dibongkar Kakak Iparnya
Sigit pun mengungkapkan apabila kedua pembunuh bayaran tersebut mulanya telah diiming-imingi bayaran senilai 200 juta.
Selebihnya Jaksa mendakwa kedua pembunuh bayaran tersebut dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP.
Di mana keduanya tancaman hukuman maksimalnya adalah hukum mati.
Dalam persidangan terdakwa Agus yang berprofesi sebagai buruh tani, menghaku tak mengetahui rencana pembunuhan yang akan di lakukan Aulia Kesuma terhadap anak dan suaminya.
Baca Juga: Sebelum Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Sempat Ajak Pupung Sadili Berhubungan Intim
Agus mengaku sebelumnya dihubungi Aulia Kesuma untuk datang ke Jakarta dan diminta bekerja di rumahnya.
Agus pun menjelaskan apabila Aulia Kesuma kala itu meminta dirinya untuk bekerja sebagai pembersih gudang di rumahnya.
(*)