Find Us On Social Media :

Jadi Dalang Pembunuhan Keji Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Kini Hadapi Sidang Lanjutan, Sang Eksekutor yang Dijanjikan Kerja di Gudang Justru Terancam Hukuman Mati!

By Novia, Senin, 10 Februari 2020 | 18:37 WIB

Pantauan Kompas.com, adegan rekonstruksi itu menghadirkan tersangka Aulia Kesuma (AK).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Masih ingat dengan Aulia Kesuma?

Ya, seorang ibu sekaligus istri yang tega membakar anak tiri dan suaminya demi mendapatkan kekayaan untuk melunasi utang itu kembali menghadapi nasibnya di persidangan.

Kasus yang sempat viral pada tahun 2019 silam ini akhirnya membawa Aulia Kesuma menuju sidang lanjutan.

Seperti yang dikutip Grid.ID sebelumnya, Aulia Kesuma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini sejak bulan September 2019 lalu.

Baca Juga: Aulia Kesuma Jilid II, Istri dan Sopir Selingkuhannya Ini Nekat Sewa Pembunuh Bayaran dan Hendak Racuni Sang Suami dengan Sianida

Demi melancarkan aksinya kala itu, Aulia Kesuma juga menyewa empat pembunuh bayaran untuk membunuh suaminya, Edi Chandra Purnama atau Pupung Salidi, dan anaknya, M Adi Perdana.

Sementara itu kini melansir dari Kompas.com, pada Senin (10/2/2020) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera melanjukan kasus sidang atas pembunuhan berencana ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan otak pembunuhan berencana Pupung dan Dana, yakni Aulia Kesuma yang merupakan istri Pupung dan ibu tiri Dana.

Jaksa Sigit Hendradi menyampaikan sidang perdana kasus pembunuhan berencana itu dilakukan pada Kamis lalu.

Baca Juga: Jalani Reka Adegan Pembunuhan Suami dan Anak Tirinya, Aulia Kesuma Emosi dan Maki-Maki Pembunuh Bayaran Sewaannya: Jangan Belaga Bego!

Selain menghadirkan Aulia, jaksa juga akan menghadirkan terdakwa pembunuhan lainnya.

Jaksa juga akan memanggil pembantu rumah tangga Aulia yakni Karsini pada persidangan berikutnya.

"Hari Selasa-nya (menghadirkan) terdakwa lain seperti Karsini, Rody, dan Supriyanto," ungkap Sigit.

Selain itu Pengadilan negeri Jakarta juga akan memanggil pembunuh bayaran yakni Sugeng dan Agus.

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng yang bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Sigit.

Baca Juga: Usai Bakar Suami dan Anak Tiri, Topeng Aulia Kesuma Dibongkar Kakak Iparnya

Sigit pun mengungkapkan apabila kedua pembunuh bayaran tersebut mulanya telah diiming-imingi bayaran senilai 200 juta.

Selebihnya Jaksa mendakwa kedua pembunuh bayaran tersebut dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP.

Di mana keduanya tancaman hukuman maksimalnya adalah hukum mati.

Dalam persidangan terdakwa Agus yang berprofesi sebagai buruh tani, menghaku tak mengetahui rencana pembunuhan yang akan di lakukan Aulia Kesuma terhadap anak dan suaminya.

Baca Juga: Sebelum Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Sempat Ajak Pupung Sadili Berhubungan Intim

Agus mengaku sebelumnya dihubungi Aulia Kesuma untuk datang ke Jakarta dan diminta bekerja di rumahnya.

Agus pun menjelaskan apabila Aulia Kesuma kala itu meminta dirinya untuk bekerja sebagai pembersih gudang di rumahnya.

(*)