Sementara itu, korban dibawa ke rumah neneknya oleh ibu kandung korban di Saradan.
Ibu Korban Tahu Tapi Diam Saja
Melansir dari Surya.co.id, sang ibu kandung dikatakan sudah mengetahui perbuatan bejat suami barunya itu sedari awal.
Namun, ia memilih bungkam lantaran malu dengan saudara dan tetangganya.
Hingga pada akhirnya sejumlah tetangga mengetahui setelah korban melahirkan anaknya di sebuah rumah sakit di Kabupaten Madiun.
Meski begitu ibu korban sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Sementara tidak kami masukan sebagai tersangka," kata Sunu.
Sedangkan untuk pelaku yang disebut sudah setahun melakukan aksi bejatrnya akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara," imbuhnya.
(*)